Lanjut ke konten

Heboh Permen ESDM No. 7 Tahun 2012: Sumber Daya Mineral

12 Maret 2012

Bagi masyarakat luas sedang heboh dengan rencana Pemerintah menaikkan BBM per 1 April 2012. Tapi bagi para pelaku usaha di Pertambangan Mineral terutama pemegang izin atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) ada yang lebih menghebohkan lagi.

Pada 6 Februari 2012 lalu Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri(Permen) No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.  Dimana salah satu pasalnya yakni Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga bulan) sejak berlakunya Permen ini.”

Permen ESDM No. 7/12 ini mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para Pelaku Usaha belum siap untuk menjalankan Permen ini pada bulan Mei 2012 artinya mereka tidak mengekspor hasil tambang yang mereka kerjakan selama ini. Para Pengusaha tentunya sudah memiliki “Business Plan” atau rencana kerja serta sudah memiliki kontrak dengan para “buyer” dari luar negeri, sehingga mereka terkaget-kaget bagaimana menyikapinya. Butuh waktu untuk membangun “smelter”.

Secara Umum UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 butir 20 menyatakan:

“Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.”

Kemudian diperjelas Pasal 102 :

Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.
Pasal 103

(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah

Diperkuat lagi oleh PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yakni  Pasal 93:

(1) Pemegang IUP OP dan IUPK OP mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUP lainnya.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian

Sesunguhnya UU Minerba sudah mengatur tentang kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral ini hanya mulai berlaku tahun 2014, karena itu Pelaku Usaha kaget sudah harus diberlakukan mulai Mei 2012 ini.  UU No. 4/2009 Pasal 170 menyatakan:
“Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan.” (UU ini disahkan pada tanggal 12 Januari 2009 artinya berlaku 2014).

Hal lain yang menghebohkan bukan saja bagi pelaku usaha tapi juga bagi Pemda-pemda setempat karena  Permen ESDM 7/2012 mereduksi kewenangan yang diberikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota karena pengurusan IUP OP khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian diberikan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri. Padahal sesuai PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yakni  Pasal 93 ayat (3)

“IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.

Adapun alasan-alasan Pemerintah mengeluarkan Permen ESDM 7/2012 ini adalah :
Memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara dan atau meningkatkan penerimaan negara. Karena selama ini pertambangan hanya dikuras habis sementara penerimaan negara sangat kecil, efek kerusakan lingkungan sangat dahsyat, masyarakat sekitar belum mendapat manfaat sehingga Permen ini diharapkan ada industri baru di bidang pengolahan dan pemurnian yang dapat menyerap tenaga kerja setempat dari pada hanya sekedar di ekspor raw material atau ore-nya yang minim tenaga kerja.

(12 Maret 2012)

6 Komentar
  1. Yusuf permalink

    Klo saya sepakat, biar pengusaha btu bara / penambang dan pemerintah lokal lebih bertanggung jawab. Silahkan datang ke daerah, penyimpangan praktek penambangan dan mandulnya keberpihakan pejabat akan anda lihat dengan mata telanjang. Di samarinda kaltim, anda dapat lihat penambangan batu bara terjadi ditengah kota. Hujan sebentar pun, banjir langsung mengancam.

    • Betul sekali pak pertambangan harus lebih banyak memberikan manfaat, hanya Pemerintah harus lebih cermat agar peraturan perundang-undangannya harus jitu tepat sasaran sehingga bisa diaplikasikan dengan baik. terima kasih

  2. Harvey permalink

    Pengusaha tambang tidak semuanya punya itikat buruk pak. Mungkin saja mereka menaikan produksi untuk bisa membeli smelter sendiri.

    Saya bekerja di perusahaan di halmahera yang baru saja mau mulai produksi. Warga juga sangat mendukung dan sistem produksi sudah dirancang untuk ramah lingkungan.

    Tapi karena permen ini, bank gak ada yg mau dukung pendanaan. Gaji g sendiri terpaksa g kortingin biar perusahaan bisa survive. Bisa2 gua sama teman2 gue di phk nih.. T-T

    Lalu, bagaimana perkembangan permen ini?

  3. jeffry huang permalink

    selamat siang para bpk-bpk pejabat tinggi, sy cuma mau tnya di bln may apakah peraturan yg tdk boleh eksport mentah bijih nikel tetap berlakukah atau di pending terlebih dahulu,trima kasih atas perhatiannya!!

Tinggalkan Balasan ke Blog Hukum Energi & Sumber Daya Mineral-Energy&Mineral Resources Law Blog Batalkan balasan