Pasal 40
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2OOO tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4L52l. diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat,
termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan
bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,
tetapi tidak termasuk batubara atau endapan
hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan
dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berrrpa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
Gas Bumi. - Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan
Gas Bumi. - Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang
berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. - Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang
diberikan negara kepada Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi. - Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang
meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian
data yang berhubungan dengan informasi kondisi
geologi untuk memperkirakan letak dan potensi
sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah
Kerja. - Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Eksplorasi dan Eksploitasi. - Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi mengenai kondisi geologi
untuk menemukan dan memperoleh perkiraan
cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja
yang ditentukan. - Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang
bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas
Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang
terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana Pengangkutan,
Penyimpanan, dan Pengolahan untuk pemisahan
dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan
serta kegiatan lain yang mendukungnya. - Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan/atau Niaga.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan,
memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu,
dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk
Pengolahan lapangan. - Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan
Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil
olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat
penampungan dan Pengolahan, termasuk
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi
dan distribusi. - Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. - Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan,
ekspor, dan/atau impor Minyak Bumi dan/atau
hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui
pipa. - Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah
seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas
kontinen Indonesia. - Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk
pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. - Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat
tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. - Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang
didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan wajib mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia. - Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih
menguntungkan negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
ralryat. - lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada
Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau
laba.
2I. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom. - Dihapus.
- Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk
untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan
Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas
Bumi.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam
strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh
negara.
(21 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
(3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
3.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
dilaksanakan berdasarkan P erizinan B eru saha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a terdiri atas:
a. Eksplorasi; dan
b. Eksploitasi.
(41 Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b terdiri atas:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan; dan
d. Niaga.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan
oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kegiatan usaha:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan; dan latau
d. Niaga.
(3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan
usahanya.
(41 Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan
menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara
elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. - Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23A
(1) Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir
tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal23 dikenai sanksi administratif berupa
penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda,
dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi
administratif terhadap:
a. pelanggaran salah satu persyaratan yang
tercantum dalam Perizinan Berusaha;
dan/atau
b. ketidakterpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
SK No 176238 A - Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau
Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau
Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah).
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp50.00O.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,
dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi
dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar
rupiah).
Pasal 39
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l28A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l28A
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan
Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2) dapat diberikan
perlakuan tertentu terhadap kewajiban
penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128.
(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
iuran produksi lroyalti sebesar 0% (nol persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 162
Setiap Orang yang merintangi atau mengganggu
kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal
86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DIBIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP dan WIUPM Minerba telah terbit.
Daftar SK Pencabutan IUP tahap II
Sehubungan dengan proses transparansi kepada publik sesuai amanat dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diterimanya Surat Keputusan Pencabutan IUP dari Pemerintah Daerah untuk IUP-IUP yang telah habis masa berlaku, tumpah tindih, dan lain sebagainya, maka bersama ini kami sampaikan daftar SK pencabutan IUP tahap II.
Klik disini untuk download
(yaheku)
Pengumuman C&C Tahap ke XVII
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
Pada hari ini diumumkan C&C Tahap ke-tujuh belas sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, antara lain:
Wilayah IUP tidak tumpang tindih
Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku
Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu minimal 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
Evaluasi Pusat
Tahap Eksplorasi:
Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
Tahap Operasi Produksi:
Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
Evaluasi Daerah
Tahap Eksplorasi:
Menyampaikan hasil bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi (Laporan Eksplorasi) dari Pemerintah Provinsi.
Tahap Operasi Produksi:
Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi (Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Dokumen Lingkungan) dari Pemerintah Provinsi.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka kami tidak akan memproses penerbitan sertifikat clear and clean. Perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) IUP hanya dapat diberikan 1 (satu) sertifikat.
Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal September 2015
Direktur Jenderal
Bambang Gatot Ariyono
196004091989031001
Untuk mengunduh daftar IUP C&C tahap ke-17 Pengumuman Daerah klik disini
Bagi kalangaan industri energi terbarukan (renewable energy) khususnya yang berkaitan dengan energi yang bersumber dari Tenaga Surya atau matahari ada hal yang penting yakni keluarnya Permen ESDM No. 17/2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik
PLTSF adalah listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik
Aturan ini keluar dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional melalui pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan. Untuk itu pemerintah menugaskan PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik
Tentunya pembeliannya ada aturan yang ketat yakni Pembelian berdasarkan Kuota kapasitas. Kuota kapasitas PLTSF adalah jumlah maksimum kapasitas PLTSF yang dapat diinterkoneksikan pada suatu sistem/subsistem jaringan tenaga listrik milik PLN
PLN akan mengatur kuota kapasistas PLTSF atas dasar itulah tender dilakukan. Yang mengikuti tender adalah Badan Usaha yakni badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, dan koperasi yang berusaha di bidang penyediaan listrik. Tender banyak disyaratkan dilakukan melalui Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM, baru nanti “PPA” dilakukan antara Badan Hukum dengan PLN. Apabila pemenang lelang sudah diumumkan maka PLN wajib membeli listrik dari Badan Hukum.
Begitu banyak yang disyaratkan kepada Badan Hukum dalam mengikuti lelang termasuk berbagai kewajiban apabila Badan Hukum memenangkan tender. Maka apabila kewajiban tidak dipenuhi berbagai denda termasuk dari pengurangan tarif listrik yang sudah dijanjikan sampai penghentian kontrak dapat terjadi.
Adapun pembelian listrik untuk semua kapasitas terpasang ditetapkan dengan dengan harga patokan tertinggi adalah USD 25 sen/kWh. Jika PLTSF menggunakan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40%, diberikan insentif dan ditetapkan dengan harga patokan tertinggi sebesar US$30 sen/kWh
(19 Juli 2013)
Selamat atas ditandatanganinya 6 prasasti proyek smelter pengolahan biji nikel untuk ditingkatkan nilai tambahnya yang akan dibangun di Sulawesi Tenggara oleh Wamen ESDM pada 25 April 2013 yaitu :
1. PT Modern Group
2. PT Kembar Mas
3. PT BS Group
4. PT Jilin Smelting Indonesia
5. PT Jian Metal Indonesia
6. PT Elit Kharisma Utama
Semoga segera dibangun.
(4 Mei 2013)