Lanjut ke konten

UU Cipta Kerja Klaster Energi & Sumber Daya Mineral Sub Minyak dan Gas Bumi

Pasal 40
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2OOO tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4L52l. diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat,
termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan
bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,
tetapi tidak termasuk batubara atau endapan
hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan
dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

  1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berrrpa
    hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
    temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
    diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
    Gas Bumi.
  2. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan
    Gas Bumi.
  3. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang
    berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
  4. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang
    diberikan negara kepada Pemerintah Pusat untuk
    menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan
    Eksploitasi.
  5. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang
    meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian
    data yang berhubungan dengan informasi kondisi
    geologi untuk memperkirakan letak dan potensi
    sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah
    Kerja.
  6. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
    berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
    Eksplorasi dan Eksploitasi.
  7. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan
    memperoleh informasi mengenai kondisi geologi
    untuk menemukan dan memperoleh perkiraan
    cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja
    yang ditentukan.
  8. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang
    bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas
    Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang
    terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana Pengangkutan,
    Penyimpanan, dan Pengolahan untuk pemisahan
    dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan
    serta kegiatan lain yang mendukungnya.
  9. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang
    berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
    Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
    dan/atau Niaga.
    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan,
    memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu,
    dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi
    dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk
    Pengolahan lapangan.
  10. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan
    Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil
    olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat
    penampungan dan Pengolahan, termasuk
    Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi
    dan distribusi.
  11. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan,
    pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran
    Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
  12. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan,
    ekspor, dan/atau impor Minyak Bumi dan/atau
    hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui
    pipa.
  13. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah
    seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas
    kontinen Indonesia.
  14. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk
    pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
  15. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
    hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat
    tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan serta
    bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia.
  16. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang
    didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
    melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia dan wajib mematuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan di Republik
    Indonesia.
  17. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
    bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
    Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih
    menguntungkan negara dan hasilnya
    dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
    ralryat.
  18. lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada
    Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,
    Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga
    dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau
    laba.
    2I. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
    Indonesia yang memegang kekuasaan
    pemerintahan negara Republik Indonesia yang
    dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
    unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
    memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
    yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  20. Dihapus.
  21. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk
    untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
    terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan
    Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan
    Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas
    Bumi.
    Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 4
    (1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam
    strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam
    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
    merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh
    negara.
    (21 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
    Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas
    Bumi.
    (3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
    Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
    3.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 5
    (1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
    dilaksanakan berdasarkan P erizinan B eru saha dari
    Pemerintah Pusat.
    (2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
    a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
    b. Kegiatan Usaha Hilir.
    (3) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada
    ayat (21huruf a terdiri atas:
    a. Eksplorasi; dan
    b. Eksploitasi.
    (41 Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada
    ayat (21huruf b terdiri atas:
    a. Pengolahan;
    b. Pengangkutan;
    c. Penyimpanan; dan
    d. Niaga.
    Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 23
    (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan
    oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan
    Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    (21 Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    melakukan kegiatan usaha:
    a. Pengolahan;
    b. Pengangkutan;
    c. Penyimpanan; dan latau
    d. Niaga.
    (3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
    digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan
    usahanya.
    (41 Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan
    menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara
    elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
  23. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu)
    pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 23A
    (1) Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir
    tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal23 dikenai sanksi administratif berupa
    penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda,
    dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
    besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
    administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  24. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 25
    (1) Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi
    administratif terhadap:
    a. pelanggaran salah satu persyaratan yang
    tercantum dalam Perizinan Berusaha;
    dan/atau
    b. ketidakterpenuhinya persyaratan yang
    ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
    (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
    pengenaan sanksi administratif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
    Pemerintah.
    SK No 176238 A
  25. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 52
    Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau
    Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau
    Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
    banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
    rupiah).
    Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 53
    Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A
    mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
    kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
    tahun atau pidana denda paling banyak
    Rp50.00O.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
    Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 55
    Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
    dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,
    dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi
    dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
    penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
    banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar
    rupiah).

Undang Undang Cipta Kerja Klaster Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Sumber Daya Mineral

Pasal 39
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l28A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l28A
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan
Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2) dapat diberikan
perlakuan tertentu terhadap kewajiban
penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128.
(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
iuran produksi lroyalti sebesar 0% (nol persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 162
Setiap Orang yang merintangi atau mengganggu
kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal
86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DIBIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DIBIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP

Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP dan WIUPM Minerba telah terbit.

Daftar SK Pencabutan IUP tahap II Dirjen Minerba – 10 September 2015

Daftar SK Pencabutan IUP tahap II
Sehubungan dengan proses transparansi kepada publik sesuai amanat dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diterimanya Surat Keputusan Pencabutan IUP dari Pemerintah Daerah untuk IUP-IUP yang telah habis masa berlaku, tumpah tindih, dan lain sebagainya, maka bersama ini kami sampaikan daftar SK pencabutan IUP tahap II.

Klik disini untuk download

(yaheku)

Pengumuman C&C Tahap ke XVII – September 2015

Pengumuman C&C Tahap ke XVII
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

Pada hari ini diumumkan C&C Tahap ke-tujuh belas sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, antara lain:
Wilayah IUP tidak tumpang tindih
Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku
Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu minimal 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
Evaluasi Pusat
Tahap Eksplorasi:
Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
Tahap Operasi Produksi:
Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
Evaluasi Daerah
Tahap Eksplorasi:
Menyampaikan hasil bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi (Laporan Eksplorasi) dari Pemerintah Provinsi.
Tahap Operasi Produksi:
Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi (Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Dokumen Lingkungan) dari Pemerintah Provinsi.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka kami tidak akan memproses penerbitan sertifikat clear and clean. Perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) IUP hanya dapat diberikan 1 (satu) sertifikat.
Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal September 2015
Direktur Jenderal

Bambang Gatot Ariyono
196004091989031001

Untuk mengunduh daftar IUP C&C tahap ke-17 Pengumuman Daerah klik disini

Daftar Perizinan yang telah diterbitkan Ditjen Minerba (6 September 2013)

Daftar Perizinan yang telah diterbitkan Ditjen Minerba (6 September 2013)
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, khususnya untuk pelayanan perizinan/rekomendasi maka bersama ini kami sampaikan daftar perizinan/rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Untuk mendownload daftar disini

http://minerba.esdm.go.id/public/18596c/Daftar-Perizinan-yang-telah-diterbitkan-Ditjen-Minerba-(6-September-2013)/

Pengumuman C and C ke – 9 (sembilan)

Pengumuman C&C Tahap Ke IX
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP 

Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-sembilan sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
Wilayah IUP tidak tumpang tindih; 
Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku. 
Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan : 
Tahapan Eksplorasi : 
Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi. 
Tahapan Operasi Produksi : 
Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya. 
Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan. 
Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir. 
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean. 
Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat. 
Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal Juli 2013 
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara 

Thamrin Sihite

Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-sembilan klik disini

http://minerba.esdm.go.id/public/18216c/Pengumuman-C&C-Tahap-Ke-IX/

Permen ESDM No. 17/2013 tentang Pembelian Listrik oleh PLN dari PLTSF (Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik)

Bagi kalangaan industri energi terbarukan (renewable energy) khususnya yang berkaitan dengan energi yang bersumber dari Tenaga Surya atau matahari ada hal yang penting yakni keluarnya Permen ESDM No. 17/2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik

PLTSF adalah listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik

Aturan ini keluar dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional melalui pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan. Untuk itu  pemerintah menugaskan PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik

Tentunya pembeliannya ada aturan yang ketat yakni Pembelian berdasarkan Kuota kapasitas.  Kuota kapasitas PLTSF adalah jumlah maksimum kapasitas PLTSF yang dapat diinterkoneksikan pada suatu sistem/subsistem jaringan tenaga listrik milik PLN

PLN akan mengatur kuota kapasistas PLTSF atas dasar itulah tender dilakukan. Yang mengikuti tender adalah Badan Usaha yakni badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, dan koperasi yang berusaha di bidang penyediaan listrik. Tender banyak disyaratkan dilakukan melalui Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM, baru nanti “PPA” dilakukan antara Badan Hukum dengan PLN. Apabila pemenang lelang sudah diumumkan maka PLN wajib membeli listrik dari Badan Hukum.

Begitu banyak yang disyaratkan kepada Badan Hukum dalam mengikuti lelang termasuk berbagai kewajiban apabila Badan Hukum memenangkan tender. Maka apabila kewajiban tidak dipenuhi berbagai denda termasuk dari pengurangan tarif listrik yang sudah dijanjikan sampai penghentian kontrak dapat terjadi.

Adapun pembelian listrik untuk semua kapasitas terpasang ditetapkan dengan dengan harga patokan tertinggi adalah USD 25 sen/kWh. Jika PLTSF menggunakan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40%, diberikan insentif dan ditetapkan dengan harga patokan tertinggi sebesar US$30 sen/kWh

(19 Juli 2013)

Ditandatangani prasasti 6 Smelter Nikel di Sulawesi Tenggara

Selamat atas ditandatanganinya 6 prasasti proyek smelter pengolahan biji nikel untuk ditingkatkan nilai tambahnya yang akan dibangun di Sulawesi Tenggara oleh Wamen ESDM pada 25 April 2013 yaitu :

1. PT Modern Group
2. PT Kembar Mas
3. PT BS Group
4. PT Jilin Smelting Indonesia
5. PT Jian Metal Indonesia
6. PT Elit Kharisma Utama

Semoga segera dibangun.

(4 Mei 2013)